LSP INSTRUKTUR KOMPETEN NUSANTARA
Superadmin
2 menit 41 detik membaca
230x dibaca
3 Februari 2025 10.23

Lembaga Sertifikasi Profesi – Instruktur Kompeten Nusantara atau lebih dikenal LSP IKN adalah Lembaga sertifikasi pihak ke-3 yang didirikan oleh Perkumpulan Instruktur Millenial Amanah Nusantara (IMAN) pada tahun 2024 untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi di bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dibidang metodologi pelatihan.
Dalam rangka mendukung program pembangunan SDM yang kompeten,LSP IKN sudah mengacu standar kompetensi terkini yaitu SKKNI Nomor 333 Tahun 2020 Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi serta Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1645/LP.00.01/XII/2021 Tentang Pengemasan Unit Kompetensi Bidang Pelatihan Kerja.
PANDANGAN UMUM
Dalam hal meningkatkan kualitas tenaga kerja di lingkungan pemerintah atau swasta dirasa sangat penting. Kebutuhan tenaga ahli dan tenaga terampil dalam dunia pekerjaan memiliki peran sangat besar, akan tetapi kondisi saat ini menunjukkan situasi yang tidak ideal karena masih kurangnya tenaga ahli dan tenaga terampil untuk menunjang perkembangan dan pertumbuhan sumber daya manusia.
Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja adalah melahirkan instruktur dalam bentuk pelatihan dan sertifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta sebagai tenaga instruktur yang berstandar nasional dan bersertifikasi negara oleh BNSP. Adapun pelaksanaan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Instruktur ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah atau pembekalan, metode praktik dan evaluasi dengan metode asesmen oleh Asesor yang memiliki kompetensi.
Kegiatan ini diharapkan peserta dapat memenuhi kebutuhan perusahaan baik swasta ataupun pemerintah dalam penyediaan tenaga instruktur yang kompeten dan bersertifikasi BNSP, mampu menganalisis kebutuhan pelatihan dan sekaligus merancang serta melakukan evaluasi pelatihan, dapat memahami dan menghayati prinsip dasar dan model proses pelatihan, memahami berbagai tipe cara belajar, gaya mengajar dan memahami dimensi-dimensi efektivitas sebagai instruktur serta dapat menerapkan pada berbagai situasi.
PERMASALAHAN DI PEMERINTAH ATAU SWASTA
Pasar kerja di era globalisasi saat ini telah mengalami perubahan signifikan dan persaingan sangat ketat sehingga memerlukan inovasi, akurasi dan kecepatan memadai dari tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, berdaya saing dan mandiri. Untuk menghasilkan SDM yang kompeten itu, harus didukung oleh tersedianya sumber daya dan infrastruktur memadai dan terbaru, sistem dan metode yang tepat, regulasi dan kelembagaan yang kuat, arah pembinaan dan kebijakan yang tepat serta komitmen dan koordinasi yang baik antar lintas instansi.
Sebagaimana diketahui bersama, Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) telah mengamanatkan pengembangan SDM yang kompeten melalui tiga pilar utama saling bersinergi yaitu pertama, standar kompetensi sebagai acuan dalam menyusun program pelatihan. Kedua, lembaga pelatihan kerja yang menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi. Ketiga, sertifikasi kompetensi sebagai pengendali kualitas sumber daya manusia.Peranan instruktur di tempat kerja harus diperkuat karena memiliki korelasi yang determinan di dalam rangka perwujudan gerakan nasional peningkatan kompetensi sebagai pintu masuk dalam mewujudkan Indonesia kompeten. Pembinaan Instruktur harus dipahami sebagai upaya pendayagunaan Instruktur dalam penyelenggaraan pelatihan yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta
Info Terkait
Kategori
Info Terbaru
9 months ago
10 months ago
10 months ago
Info Populer
3 Februari 2025
3 Februari 2025
4 Maret 2025
Tags
Pengunjung
- Hari ini : 29
- Total Kunjungan : 13,8rb
- Online : 10 pengguna